Selamat Datang di Halaman Syarat & Ketentuan Markaz Mehira
Terima kasih atas kepercayaan Anda memilih Markaz Mehira sebagai mitra persiapan studi dan bahasa menuju Timur Tengah. Dokumen Syarat dan Ketentuan ini disusun untuk memastikan seluruh proses pendidikan, administrasi, asrama, hingga keberangkatan berjalan dengan transparan, aman, dan profesional demi kenyamanan bersama.
Sebelum Anda melakukan pendaftaran, kami meminta setiap calon peserta dan orang tua/wali untuk membaca dan memahami poin-poin di bawah ini secara saksama. Dengan melanjutkan proses pendaftaran atau menggunakan layanan kami, Anda dinyatakan menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku di Markaz Mehira.
Sahnya Kepesertaan (Sistem DP): Pendaftaran dinyatakan sah dan hak atas kuota program keberangkatan kolektif (termasuk penguncian slot berkas dan bimbingan) baru akan dikunci setelah Peserta melakukan pembayaran Uang Muka atau Down Payment (DP) sesuai dengan nominal yang ditetapkan pada ketentuan resmi yang berlaku.
Sifat Mutlak Uang Muka (Non-Refundable): Pembayaran DP yang telah masuk ke rekening resmi Markaz Mehira bersifat mutlak non-refundable (tanda jadi/panjar pengikat kontrak). Dana tersebut tidak dapat dikembalikan atau dialihkan kepada pihak lain dengan alasan apa pun, karena lembaga langsung mengunci slot kuota dan menolak calon peserta lain demi mengamankan posisi Peserta.
Komponen Biaya Fasilitas Pilihan Awal: Bagi Peserta yang mengambil program persiapan sebelum ujian (seperti Kelas Online atau Karantina Persiapan Awal), biaya fasilitas tersebut dibayarkan bersamaan atau setelah pembayaran DP sesuai dengan jenis program bimbingan yang dipilih. Bagi Peserta jalur mandiri (tanpa persiapan awal), hanya diwajibkan membayar DP Program di awal.
Variasi Biaya Paket Program: Total biaya keseluruhan program bagi setiap Peserta bersifat variatif yang ditentukan secara objektif berdasarkan pemetaan level kompetensi akademik serta tahapan program yang diikuti oleh Peserta.
Skema Angsuran Bulanan: Sisa pelunasan total biaya program wajib dibayarkan melalui sistem angsuran flat sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap awal bulan (selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya) hingga seluruh biaya program dinyatakan lunas.
Syarat Mengikuti Ujian Tahdid Mustawa: Markaz Mehira menyelenggarakan Ujian Tahdid Mustawa 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari dan April. Sebagai syarat mutlak kelayakan untuk dapat mengikuti ujian pada gelombang yang dipilih, Peserta wajib telah menyetorkan angsuran pertama sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal pelaksanaan ujian dimulai.
Estimasi Keberangkatan & Batas Akhir Pelunasan: Waktu keberangkatan ke Kairo diestimasikan pada bulan Oktober, di mana kepastian tanggal keberangkatan sepenuhnya bergantung pada waktu terbitnya visa resmi dari pihak Kedutaan. Seluruh sisa biaya program dari setiap Peserta wajib sudah lunas 100% selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum memasuki bulan Oktober (paling akhir 5 Agustus).
Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran: Kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban angsuran bulanan sesuai batas waktu yang ditentukan memberikan hak penuh kepada manajemen Markaz Mehira untuk menangguhkan fasilitas asrama, kelas, atau menunda keikutsertaan Peserta dalam ujian maupun proses pengurusan visa keberangkatan.
Validitas Dokumen: Peserta wajib menyerahkan seluruh berkas akademis dan identitas resmi (Ijazah, Transkrip Nilai, Paspor, dll.) yang asli, valid, dan legal. Ditemukannya pemalsuan dokumen di kemudian hari akan membatalkan kepesertaan secara sepihak tanpa adanya pengembalian dana yang telah dibayarkan.
- Program Muadalah: Semua peserta yang mendaftarkan diri di Markaz Mehira akan diikutsertakan dalam program Daurah Ta’hiliyah dan Ikhtibar Muadalah sesuai aturan dari Markaz Tatwir
1. Sistem Karantina Akademik
a. Karantina Persiapan (Pra-Ujian): Merupakan program awal yang bersifat Sangat Disarankan bagi seluruh Peserta untuk optimalisasi adab, kedisiplinan, tanggung jawab, kesungguhan menuntut ilmu, dan akselerasi dasar bahasa.
b. Karantina Matrikulasi Bahasa / Daurah Lughah (Pasca-Ujian): Merupakan program akademik intensif yang bersifat MUTLAK DAN WAJIB diikuti oleh seluruh Peserta tanpa kecuali. Peserta yang tidak mengikuti/menyelesaikan tahapan ini dinyatakan gugur untuk proses pemberkasan keberangkatan.
c. Persetujuan Otomatis: Dengan tinggal di asrama Markaz Mehira, Peserta dan Orang Tua/Wali secara otomatis dianggap telah memahami, menyetujui, dan terikat pada seluruh peraturan asrama yang berlaku.
2. Ketentuan Bersama & Jam Operasional Asrama
a. Kewajiban Utama: Peserta wajib menjaga suasana asrama yang kondusif, aman, tertib, Islami, melaksanakan shalat lima waktu tepat waktu di awal waktu, serta mengikuti seluruh kegiatan pembinaan wajib.
b. Batas Kunjungan & Jam Malam: * Batas maksimal kunjungan orang tua/wali atau interaksi luar di area luar asrama adalah pukul 21.00 WIB.
Jam malam asrama ditetapkan pukul 22.00 WIB (seluruh Peserta wajib sudah berada di dalam kamar asrama). Lampu utama area tidur wajib dimatikan maksimal pukul 22.30 WIB.
c. Perizinan: Peserta dilarang keras keluar lingkungan asrama atau menginap di luar tanpa izin resmi tertulis dari Pembina Asrama.
d. Aturan Tamu: Dilarang keras menerima tamu lawan jenis di seluruh area asrama. Kunjungan Orang Tua/Keluarga kandung wajib mendapatkan izin resmi dari Pembina.
e. Kendaraan: Peserta dilarang keras membawa atau memarkir kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun roda empat ke dalam lingkungan asrama tanpa seizin dari pembina.
3. Fasilitas Bersama, Logistik, & Memasak Mandiri
a. Kemandirian Konsumsi: Demi melatih kemandirian sebelum hidup di Kairo, diterapkan sistem konsumsi mandiri. Markaz Mehira memfasilitasi perlengkapan masak bersama berupa kompor gas, kulkas terpusat, rice cooker, dan setrika.
b. Pengadaan & Piket: Peserta bertanggung jawab secara kolektif atas pengadaan bahan makanan, proses memasak harian, pengadaan alat makan pribadi, serta wajib mematuhi jadwal piket kebersihan dapur dan alat masak.
c. Fasilitas Kamar: Lembaga menyediakan kasur dan bantal. Perlengkapan pendukung (sprei, sarung bantal, selimut, peralatan mandi, hanger, perlengkapan mencuci) wajib dibawa sendiri oleh Peserta.
d. Perlengkapan Belajar Wajib: Setiap Peserta wajib membawa laptop pribadi (minimal Windows 10) serta earphone/headphone dalam kondisi baik untuk menunjang kelas digital dan ujian internasional.
e. Tanggung Jawab Kerusakan: Setiap Peserta bertanggung jawab penuh atas barang berharga pribadinya. Kerusakan pada fasilitas bangunan asrama atau alat masak bersama akibat kelalaian pribadi/kelompok wajib diganti rugi penuh oleh Peserta/Orang Tua/Wali yang bersangkutan.
4. Matriks Kategori Poin Pelanggaran Digital (Spreadsheet)
Setiap bentuk pelanggaran terhadap tata tertib asrama akan dicatat secara transparan dan berkala melalui tautan lembar kerja digital (Spreadsheet) resmi Markaz Mehira yang dapat dipantau oleh Orang Tua/Wali, dengan ketentuan bobot sanksi sebagai berikut:
a. Pelanggaran Kategori Ringan (Bobot 1 Poin per Pelanggaran):
Ketidakdisiplinan Waktu: Kedatangan masuk kelas belajar atau agenda pembinaan asrama tidak tepat waktu (hari/jam yang telah ditentukan).
Kebersihan Personal & Komunikasi: Melanggar jadwal piket kebersihan asrama, membuang sampah sembarangan, kamar berantakan, atau tidak langsung mencuci alat masak/makan pribadi setelah digunakan.
Aturan Pakaian Banin (Putra): Menggunakan celana pendek di luar area kamar pribadi atau di area publik asrama yang terlihat oleh publik/pembina.
Aturan Pakaian Banat (Putri): Tidak menggunakan jilbab atau kerudung yang menutup dada secara syar’i saat keluar dari kamar tidur atau berada di area bersama asrama.
Aturan Komunikasi: Melakukan panggilan telepon, video call, atau melakukan siaran langsung (live media sosial) di atas pukul 22.00 WIB karena mengganggu ketenangan dan waktu istirahat massal.
Ketertiban Umum: Membuat kegaduhan ringan atau menjemur pakaian/handuk di sembarang tempat.
b. Pelanggaran Kategori Sedang (Bobot 2 Poin per Pelanggaran):
Pelanggaran Prosedur Buku Izin: Keluar asrama untuk keperluan tertentu tanpa mencatatkan diri pada buku perizinan. Setiap Peserta wajib mutlak untuk meminta izin langsung kepada Pembina asrama dan mengisi buku perizinan keluar secara tertulis di meja piket.
Etika Fasilitas Publik & Warga: Menggunakan masjid/mushola di area asrama di luar kepentingan ibadah shalat 5 waktu (seperti nongkrong, mengobrol, atau berdiam diri setelah shalat selesai). Peserta wajib langsung kembali ke asrama setelah shalat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga setempat.
Pelanggaran Batas Malam Kunjungan: Masih berada di luar area kamar asrama atau menerima kunjungan dari pihak luar di atas batas pukul 21.00 WIB (demi menjaga kenyamanan warga sekitar kontrakan).
Pelanggaran Jam Malam Luar: Berada di luar lingkungan asrama di atas pukul 22.00 WIB tanpa konfirmasi dan izin syar’i dari Pembina Asrama.
Ketertiban Lampu: Tidak mematikan lampu utama area tidur asrama setelah pukul 22.30 WIB.
Absensi Belajar: Mangkir atau tidak menghadiri sesi kelas persiapan akademik (online/offline) tanpa keterangan sah dari manajemen.
Larangan Kendaraan: Terbukti membawa atau memarkir kendaraan roda dua ke lingkungan asrama tanpa izin tertulis dari manajemen pusat.
c. Pelanggaran Kategori Berat (Bobot 3 Poin per Pelanggaran):
Pelanggaran Izin Menginap/Pulang: Menginap di luar asrama atau pulang ke rumah tanpa adanya dokumen izin tertulis resmi yang disetujui dan ditandatangani oleh Pembina Asrama. Izin menginap atau pulang hanya akan diberikan oleh lembaga untuk keperluan yang sangat penting/mendesak, seperti pengurusan berkas administrasi atau kondisi darurat keluarga sah.
Interaksi Tanpa Pengawasan (Ikhtilat): Melakukan aktivitas, berkumpul, berjalan, atau bermain bersama antara Peserta Banin (putra) dan Banat (putri) tanpa adanya pendampingan dan pengawasan resmi dari tim/pembina Markaz Mehira.
Kerusakan Fasilitas: Merusakkan fasilitas bersama (alat masak, kasur, elektronik, atau bangunan asrama) akibat kecerobohan atau penggunaan yang tidak bertanggung jawab (Wajib ganti rugi penuh).
Mangkir Akademik Akut: Tidak mengikuti kelas persiapan, bimbingan, atau karantina wajib selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa memberikan surat keterangan medis/sah.
Penyusupan Tamu: Membawa masuk teman, alumni, atau pihak luar non-peserta ke dalam area kamar asrama tanpa izin tertulis dari pihak manajemen.
d. Pelanggaran Kategori Sangat Berat (Sanksi Langsung: SP 1 s.d. Drop Out Seketika):
Pelanggaran fatal yang melanggar hukum pidana negara, syariat berat, atau secara langsung menghancurkan nama baik lembaga (seperti asusila, pornografi, kekerasan/perundungan, pencurian, perjudian, minuman keras, atau penggunaan narkoba).
e. Hak Diskresi Mutlak Manajemen (Pasal Sapu Jagat):
Apabila di kemudian hari ditemukan tindakan atau perilaku Peserta yang dinilai melanggar etika, adab, hukum, atau mengganggu ketertiban umum namun belum tercantum secara spesifik dalam matriks tertulis di atas, maka Manajemen Markaz Mehira memiliki hak mutlak dan wewenang penuh untuk memasukkan tindakan tersebut ke dalam kategori pelanggaran mana pun (Ringan, Sedang, Berat, atau Sangat Berat) secara sepihak demi kebaikan bersama.
5. Akumulasi Poin & Jenjang Sanksi (Surat Peringatan)
Tindakan kedisiplinan dijatuhkan secara otomatis berdasarkan jumlah akumulasi poin pada Spreadsheet:
a. Akumulasi 10 Poin: Dijatuhkan Surat Peringatan 1 (SP 1) berupa teguran tertulis pertama dan notifikasi resmi kepada Orang Tua/Wali.
b. Akumulasi 20 Poin: Dijatuhkan Surat Peringatan 2 (SP 2) berupa teguran tertulis kedua disertai pembatasan hak fasilitas atau sanksi disiplin khusus.
c. Akumulasi 30 Poin: Menerbitkan Surat Peringatan 3 (SP 3) dan melakukan Pemanggilan Resmi Orang Tua/Wali ke lembaga untuk evaluasi serius.
d. Akumulasi 40 Poin: Peserta resmi dikeluarkan (Drop Out / DO) atau dikembalikan secara sepihak kepada Orang Tua/Wali.
6. Pengecualian Drop Out (DO) Seketika
Khusus pelanggaran kategori Sangat Berat meliputi tindakan asusila, pornografi, kekerasan fisik/perundungan (bullying), pencurian, perjudian, membawa/mengonsumsi miras dan narkoba, serta terlibat aktivitas politik praktis atau organisasi terlarang/radikal, manajemen Markaz Mehira berhak melakukan Drop Out (DO) seketika pada hari kejadian tanpa melalui tahapan poin maupun Surat Peringatan (SP).
7. Konsekuensi Finansial Akibat Drop Out (Non-Refundable)
Segala bentuk pemutusan status kepesertaan atau pengeluaran (Drop Out), baik karena akumulasi maksimal 40 poin maupun akibat pelanggaran sangat berat, bersifat mutlak dan tidak ada pengembalian dana (non-refundable) dalam bentuk apa pun atas seluruh biaya program yang telah disetorkan.
a. Karantina Persiapan: Ketentuan program awal (pra-ujian) yang bersifat Sangat Disarankan bagi seluruh peserta guna optimalisasi adaptasi dasar kemampuan bahasa Arab, pembinaan adab, pemetaan level kompetensi, serta pembentukan kedisiplinan harian peserta sebelum menghadapi tahapan ujian resmi.
b. Karantina Matrikulasi Bahasa (Daurah Lughah): Ketentuan program intensif akademik tingkat lanjut pasca-ujian yang bersifat MUTLAK DAN WAJIB sebagai syarat utama kelayakan program persiapan luar negeri. Peserta yang tidak mengikuti, mangkir, atau tidak menyelesaikan program karantina wajib ini dinyatakan gugur secara sepihak untuk tahapan pemberkasan berikutnya.
c. Syarat Presensi (Kehadiran): Batas minimum persentase kehadiran peserta dalam mengikuti sesi kelas persiapan (baik yang dilaksanakan secara daring/online maupun luring/offline) ditetapkan sebesar 80%. Pemenuhan persentase kehadiran ini bersifat mutlak sebagai salah satu syarat kelayakan peserta untuk dapat mengikuti ujian atau pemrosesan berkas keberangkatan internasional.
d. Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Penegasan bahwa seluruh silabus, materi bimbingan, rekaman kelas, modul, dan terutama Buku Latihan Al-Madkhal adalah hak milik intelektual eksklusif yang dilindungi undang-undang di bawah naungan PT Markaz Mehira Indonesia. Peserta, orang tua, maupun pihak luar dilarang keras untuk memfotokopi, memotret, menggandakan, atau menyebarluaskan materi resmi ini tanpa izin tertulis dari manajemen pusat. Pelanggaran terhadap HKI ini dikategorikan sebagai Pelanggaran Sangat Berat (Sanksi DO seketika dan tuntutan hukum pidana hak cipta).
e. Sistem Transparansi Link Personal: Sebagai bagian dari sistem akademik, setiap peserta disediakan satu tautan privat khusus (personal link spreadsheet) resmi dari Markaz Mehira. Tautan ini menyajikan data berkala (real-time) mengenai rincian & tahapan pembayaran, status sisa cicilan keuangan, serta rekapan akumulasi poin pelanggaran tata disiplin yang wajib dipantau secara berkala oleh Orang Tua/Wali sebagai penjamin.
a. Perlindungan Data Pribadi: Komitmen mutlak dari manajemen Markaz Mehira untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data sensitif serta dokumen penting milik peserta (termasuk namun tidak terbatas pada berkas asli Ijazah, Transkrip Nilai, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Dokumen Kesehatan, Paspor, dan foto resmi). Seluruh data tersebut hanya akan digunakan secara sah demi keperluan administrasi resmi pendidikan, pelaporan berkas kolektif ke lembaga mitra, serta pengurusan visa keberangkatan di Kedutaan Besar negara tujuan.
b. Hak Dokumentasi & Publikasi Media: Persetujuan pemberian hak penuh dan sah yang bersifat bebas royalti dari peserta serta orang tua/wali kepada lembaga untuk mengambil dokumentasi berupa foto, rekaman suara, maupun rekaman video kegiatan yang melibatkan peserta selama mengikuti seluruh rangkaian program (baik saat bimbingan kelas, karantina asrama, proses ujian, hingga momen keberangkatan).
c. Pemanfaatan Media untuk Syiar: Markaz Mehira berhak menggunakan, mengolah, dan menyebarluaskan hasil dokumentasi tersebut untuk keperluan publikasi resmi laporan perkembangan belajar kepada orang tua, materi konten media sosial resmi lembaga (seperti TikTok, Instagram, YouTube), website resmi, serta media promosi cetak/digital tahunan Markaz Mehira demi kepentingan syiar pendidikan yang sah.
5. Evaluasi & Sistem Ujian
a. Pembagian Klaster Ujian: Sistem evaluasi dan ujian bagi seluruh Peserta dibagi menjadi 2 (dua) rumpun otoritas yang terpisah:
Ujian Internal Markaz Mehira: Merupakan ujian yang diselenggarakan secara mandiri oleh tim akademik internal Markaz Mehira di Indonesia (termasuk ujian penentuan kelayakan untuk mengikuti Ujian Tahdid Mustawa). Ujian ini merupakan hak penuh dan wewenang mutlak Markaz Mehira.
Ujian Resmi Markaz Tatwir Kairo: Merupakan ujian internasional yang mencakup Ujian Tahdid Mustawa (Penentuan Level), Ujian Akhir Daurah Lughah (DL), dan Ujian Muadalah. Ujian ini merupakan hak mutlak dan wewenang penuh dari Markaz Tatwir di Kairo, Mesir.
b. Batasan Batas Wewenang & Intervensi Lembaga: Markaz Mehira menegaskan bahwa lembaga tidak memiliki hak atau kemampuan sama sekali untuk mengintervensi proses penilaian, penentuan kelulusan, maupun hasil akhir dari seluruh rangkaian ujian yang dikeluarkan oleh Markaz Tatwir Kairo. Fungsi dan kedudukan Markaz Mehira dalam pelaksanaan ujian internasional ini murni hanya sebagai perpanjangan tangan resmi sekaligus pengawas pelaksanaan ujian di lapangan.
c. Batas Nilai & Otoritas Mutlak Kelulusan Internasional: Seluruh ketentuan, standar nilai minimum (passing grade), kriteria kelulusan, dan keputusan akhir kelayakan kenaikan level berada mutlak 100% di tangan Markaz Tatwir Kairo, bukan di Markaz Mehira. Keputusan hasil ujian internasional tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak Peserta, Orang Tua, Wali, maupun Markaz Mehira.
d. Ketentuan Integritas & Larangan Kecurangan: Meskipun beberapa rangkaian ujian dari Markaz Tatwir Kairo dilaksanakan secara daring (online), Peserta dilarang keras melakukan segala bentuk kecurangan dalam bentuk apa pun (termasuk menyontek, menggunakan bantuan pihak lain, atau membuka materi ilegal saat ujian). Setiap tindakan kecurangan yang terdeteksi oleh pengawas Markaz Mehira maupun sistem Kairo akan berakibat pada pembatalan ujian secara sepihak dan masuk ke dalam rumpun Pelanggaran Kategori Sangat Berat.
e. Ujian Susulan & Mengulang Level (Daurah Ulang): Peserta yang tidak lulus ujian atau dinyatakan tidak naik level oleh Markaz Tatwir Kairo diwajibkan untuk mengulang kelas (daurah ulang). Segala bentuk biaya tambahan yang timbul akibat pengulangan level, kelas matrikulasi tambahan, atau pendaftaran ulang ujian internasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab finansial mandiri dari Peserta/Orang Tua/Wali di luar paket biaya program awal.
Tanggung Jawab di Kairo.
1. Administrasi & Validitas Dokumen Keberangkatan
a. Pembagian Pengurusan Berkas Berdasarkan Otoritas:
Berkas Kolektif (Tanggung Jawab Lembaga): Markaz Mehira bertanggung jawab memproses berkas administrasi bersama yang disyaratkan oleh lembaga mitra di Kairo, melaksanakan pengurusan legalisasi dokumen di instansi terkait di Indonesia yang masuk dalam paket bimbingan, serta melakukan pengajuan visa secara kolektif ke Kedutaan Besar negara tujuan.
Berkas Mandiri (Tanggung Jawab Peserta): Peserta wajib secara mandiri menyiapkan dan menyerahkan dokumen pribadi yang valid, legal, dan asli (seperti Ijazah asli, Transkrip Nilai, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Dokumen Medis/Kesehatan, dan pasfoto dengan spesifikasi khusus) tepat waktu sesuai linimasa (timeline) yang ditentukan manajemen.
b. Regulasi Khusus Validitas Paspor: Khusus untuk dokumen Paspor, Peserta wajib memastikan bahwa paspor yang diserahkan memiliki masa berlaku minimal 6 (enam) bulan dihitung mundur sejak estimasi bulan keberangkatan (yaitu bulan Oktober). Keterlambatan penyerahan paspor atau tidak terpenuhinya syarat minimal masa berlaku paspor ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kelalaian mandiri Peserta.
2. Sistem Pendampingan Keberangkatan Penerbangan
a. Jaminan Pendamping Penerbangan: Markaz Mehira memberikan jaminan penuh bahwa dalam setiap kelompok penerbangan keberangkatan resmi Peserta dari Jakarta (Bandara Internasional Soekarno-Hatta) menuju Kairo (Bandara Internasional Kairo) pasti akan disertai oleh pendamping resmi dari tim Markaz Mehira. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses transit, asistensi imigrasi udara, serta memberikan rasa tenang dan menghindari kebingungan logistik bagi Peserta selama perjalanan lintas negara.
3. Batas Otoritas Wilayah Geografis (Markaz Mehira Indonesia vs Markaz Mehira Mesir)
a. Ketentuan Pemisahan Tanggung Jawab: PT Markaz Mehira Indonesia secara tegas menyatakan terdapat batasan klausul hukum dan otoritas geografis yang berbeda serta terpisah antara manajemen Markaz Mehira Indonesia dengan Markaz Mehira Mesir.
b. Ruang Lingkup Otoritas Markaz Mehira Indonesia: Tanggung jawab Markaz Mehira Indonesia berlaku secara teritorial sejak proses pendaftaran awal, pelaksanaan kelas persiapan bahasa di Indonesia, pengawasan kelas bahasa di Markaz Tatwir, seluruh rangkaian birokrasi pemberkasan dokumen di dalam negeri, pengurusan visa, pendampingan penerbangan keberangkatan, hingga Peserta tiba di pintu keluar Bandara Internasional Kairo.
c. Ruang Lingkup Otoritas Markaz Mehira Mesir: Tanggung jawab Markaz Mehira Mesir secara teritorial resmi berjalan sejak Peserta melangkahkan kaki keluar dari pintu kedatangan Bandara Internasional Kairo, proses pengantaran dan penempatan di flat, orientasi medan, hingga selama masa tinggal jangka pendek maupun jangka panjang pada 1 (satu) tahun pertama Peserta menetap di Kairo.
d. Pembatasan Aduan Berdasarkan Wilayah: Segala bentuk permasalahan, kebutuhan khidmat, dan kendala lapangan yang muncul secara nyata di wilayah Kairo menjadi tanggung jawab penuh manajemen Mesir. Sebaliknya, segala urusan domestik sebelum keberangkatan menjadi tanggung jawab manajemen Indonesia.
e. Eskalasi Masalah Lintas Otoritas: Apabila di kemudian hari terdapat kendala atau masalah pelik di Kairo yang berada di luar kapasitas penanganan mandiri oleh tim Markaz Mehira Mesir, maka Markaz Mehira Indonesia berkewajiban untuk melakukan koordinasi dan musyawarah strategis secara langsung dengan Markaz Mehira Mesir guna merumuskan dan memberikan solusi terbaik bagi kelangsungan studi Peserta.
4. Hak, Kewajiban, & Batasan Layanan Fasilitas Tempat Tinggal di Kairo
a. Cakupan Kewajiban Finansial Lembaga: Tanggung jawab Markaz Mehira di Kairo secara finansial meliputi kewajiban mencarikan rumah/flat di Kairo sekaligus membayarkan biaya sewa rumah untuk 1 (satu) bulan pertama. Pembiayaan ini sudah termasuk didalamnya biaya simsar (komisi agen/makelar) dan biaya takmin (uang jaminan/deposit rumah).
b. Ketentuan Pengembalian Biaya Jaminan (Takmin): Berdasarkan adat sewa properti di Mesir, biaya takmin (jaminan) rumah tersebut pada umumnya tidak dikembalikan oleh pemilik rumah (tuan rumah) di akhir masa sewa karena dialokasikan langsung untuk biaya perbaikan, perawatan, atau renovasi atas kerusakan fasilitas flat yang terjadi selama masa tinggal Peserta. Keputusan penahanan uang jaminan ini merupakan murni hak dan wewenang mutlak pemilik rumah, dan Markaz Mehira menegaskan tidak memiliki wewenang hukum untuk melakukan intervensi atas kebijakan tersebut.
c. Tanggung Jawab Mandiri Finansial Bulanan: Mulai dari bulan kedua hingga bulan ke-12 (selama satu tahun penuh), pembayaran biaya sewa bulanan berjalan menjadi tanggung jawab finansial mutlak masing-masing Peserta yang wajib dibayarkan langsung kepada pemilik rumah (tuan rumah/flat) tanpa melalui perantara lembaga.
d. Kewajiban Mutlak Kontrak Rumah 1 Tahun: Berdasarkan sistem hukum adat sewa-menyewa di Mesir, akad kontrak rumah berlaku mengikat selama 1 (satu) tahun penuh. Oleh karena itu, setiap Peserta diwajibkan secara MUTLAK DAN KHUSUS untuk tinggal dan memenuhi hak sewa di rumah yang telah disiapkan tersebut selama minimal 12 bulan tanpa kecuali. Kedudukan Markaz Mehira dalam hal ini murni hanya bertindak sebagai perwakilan kolektif para calon mahasiswa baru untuk mengamankan dan menyewa rumah di awal.
e. Regulasi Penempatan, Perpindahan, dan Akad Sewa Rumah:
Hak Prerogatif Penempatan Rumah: Penentuan pembagian, pengelompokan Peserta, dan penempatan rumah/flat di Kairo merupakan hak prerogatif mutlak dari manajemen Markaz Mehira Mesir berdasarkan pertimbangan kondusivitas operasional. Keputusan ini bersifat final serta tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk oleh manajemen Markaz Mehira Pusat (Indonesia) maupun Orang Tua/Wali.
Larangan Keluar Rumah Sebelum 1 Tahun: Manajemen Markaz Mehira Mesir tidak mengizinkan siapapun (Peserta) untuk keluar, pindah, atau meninggalkan rumah yang telah disiapkan di awal untuk kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun penuh (durasi kontrak minimal).
Pengecualian Khusus Rumah Binaan Studi: Pengecualian perpindahan sebelum 1 (satu) tahun hanya dapat dipertimbangkan apabila Peserta bermaksud pindah ke rumah binaan tertentu yang ditunjuk resmi dengan tujuan fokus belajar/tahfidz. Perpindahan ini wajib memenuhi syarat dan konsekuensi finansial sebagai berikut:
Kewajiban Menanggung Dua Sewa Rumah: Peserta yang bersangkutan DIWAJIBKAN MUTLAK untuk tetap ikut menanggung biaya sewa bulanan berjalan di rumah awal yang telah disiapkan lembaga hingga selesai masa akad kontrak 1 tahun. Artinya, Peserta harus siap secara finansial untuk membayar 2 (dua) biaya sewa dalam 1 (satu) bulan (1 sewa di flat awal yang disiapkan lembaga dan 1 sewa lagi di rumah binaan yang baru).
Larangan Mencari Pengganti Kontrak: Peserta yang pindah ke rumah binaan tidak diperkenankan secara mandiri mencari orang/mahasiswa baru lain sebagai pengganti posisinya di flat awal demi menjaga keamanan, kenyamanan, serta keselarasan kelompok hunian yang ditinggalkan.
Kewajiban Pemberitahuan dan Batasan Perpanjangan Kontrak Sewa: Baik Peserta bermaksud untuk memperpanjang kontrak maupun TIDAK memperpanjang kontrak untuk tahun berikutnya, Peserta DIWAJIBKAN MUTLAK untuk menyampaikan keputusan tertulis tersebut kepada pihak manajemen Markaz Mehira Mesir paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa akad kontrak tahun pertama berakhir.
Fungsi Komunikasi Perpanjangan & Pengalihan Tanggung Jawab Total: Apabila Peserta memutuskan untuk memperpanjang kontrak rumah/flat tersebut untuk tahun berikutnya, Markaz Mehira Mesir akan bertindak sebagai fasilitator/pembantu komunikasi untuk menjembatani koordinasi dan penyesuaian tarif langsung antara Peserta dengan pemilik rumah (tuan rumah). Setelah masa kontrak 1 (satu) tahun pertama selesai atau setelah akad kontrak baru disepakati, maka status rumah/flat tersebut secara hukum menjadi tanggung jawab penuh masing-masing Peserta yang menyewa (penghuni) dan BUKAN lagi menjadi tanggung jawab, khidmat, maupun pengawasan dari Markaz Mehira Mesir.
Mekanisme Keluar dan Pembubaran Flat Pasca-Kontrak: Apabila Peserta, baik secara individu maupun kelompok seflat, mengambil keputusan untuk keluar dari rumah, pindah, atau membubarkan formasi hunian flat setelah masa kontrak 1 tahun berakhir (dan telah melapor 1 bulan sebelumnya), Markaz Mehira Mesir akan membantu mengomunikasikannya kepada pemilik rumah demi menjaga ketertiban hukum dan pemenuhan adat sewa-menyewa setempat.
f. Konsekuensi Hukum & Finansial Akibat Pelanggaran Kontrak: Apabila terdapat Peserta yang keluar atau memutus kontrak sewa secara sepihak sebelum genap 1 (satu) tahun tanpa persetujuan, maka Peserta dan Orang Tua/Wali wajib bertanggung jawab penuh secara mandiri atas segala risiko hukum dan finansial yang timbul (seperti pembengkakan biaya rekan seflat yang ditinggalkan atau tuntutan perdata dari pihak Kepolisian Mesir oleh pemilik rumah). Markaz Mehira dibebaskan penuh dari tanggung jawab ganti rugi atau intervensi atas kelalaian tersebut.
5. Pelayanan Orientasi, Mediasi Konflik, & Pengadaan Logistik Dasar
a. Kewajiban Pembimbingan & Orientasi Lapangan: Tim Markaz Mehira di Kairo berkewajiban penuh untuk bertindak sebagai pembimbing, pengarah, penunjuk jalan, serta memberikan sesi orientasi medan bagi seluruh calon mahasiswa baru (pengenalan tempat penukaran uang resmi, belanja kebutuhan, rute kampus, masjid, dan pasar).
b. Fungsi Mediasi & Perlindungan Konflik: Apabila terjadi perselisihan atau masalah operasional antara calon mahasiswa baru (Peserta) dengan pihak pemilik rumah (tuan rumah/flat) di Kairo, maka Tim Markaz Mehira di Kairo berkewajiban untuk bertindak sebagai penengah (mediator) resmi guna membantu menyelesaikan masalah secara dalam damai dan kekeluargaan.
c. Fasilitasi Logistik & Pengadaan Perlengkapan Dasar Flat: Tim Markaz Mehira di Kairo berkewajiban membantu calon mahasiswa baru dalam proses pembelian barang-barang keperluan dasar flat. Lembaga memberikan jaminan bahwa barang-barang kebutuhan pokok yang bersifat krusial (seperti kasur dan kompor) dipastikan sudah datang dan tersedia di dalam flat sebelum kedatangan Peserta atau calon mahasiswa baru, kecuali jika terdapat keterlambatan logistik dari pihak toko penjual di Kairo yang menjanjikan pengiriman setelah kedatangan Peserta.
6. Kepatuhan Hukum & Asuransi Kesehatan
a. Kepatuhan Hukum Internasional & Tata Negara: Peserta wajib mematuhi seluruh hukum, norma agama, adat istiadat, dan peraturan tata negara yang berlaku di Republik Arab Mesir sejak momen keberangkatan hingga selama masa tinggal.
b. Kebijakan Kesehatan & Asuransi Mandiri: Seluruh biaya pengobatan, rawat inap, atau penanganan medis akibat penyakit bawaan kronis maupun kecelakaan yang dialami Peserta selama mengikuti program sepenuhnya menjadi tanggung jawab finansial pribadi Peserta/Orang Tua/Wali.
1. Prosedur Resmi Pengunduran Diri
a. Mekanisme Pengajuan Tertulis: Setiap Peserta yang berniat atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari program bimbingan persiapan luar negeri Markaz Mehira wajib mengajukan permohonan secara resmi dan tertulis melalui Surat Pengunduran Diri bermeterai cukup.
b. Kewajiban Persetujuan Penjamin: Surat pengunduran diri tersebut wajib diketahui, disetujui, dan ditandatangani langsung secara fisik oleh Orang Tua/Wali kandung selaku penjamin moral dan finansial sah dari Peserta. Pengunduran diri yang diajukan sepihak oleh Peserta tanpa tanda tangan Orang Tua/Wali dianggap tidak sah dan seluruh kewajiban finansial berjalan akan tetap dihitung secara normal.
2. Ketentuan Pinalti Kontrak & Skema Potongan Dana
a. Sifat Mutlak Uang Muka (DP): Seperti yang telah diatur pada Pasal 1, komponen pembayaran Uang Muka atau Down Payment (DP) yang telah disetorkan di awal berfungsi sebagai pengikat kuota plot program dan bersifat hangus mutlak 100% (non-refundable) dengan alasan pengunduran diri apa pun.
b. Kebijakan Mundur Setelah Pembayaran DP Awal (Kendala Biaya): Bagi Peserta yang mengajukan pengunduran diri di awal program (termasuk akibat kendala biaya mandiri) dan baru menyetorkan uang DP tanpa adanya setoran angsuran bulanan, maka Peserta tidak akan dikenakan tambahan tagihan pinalti baru sebesar Rp3.000.000,-. Konsekuensi hukumnya murni berupa penghangusan total nominal DP awal tanpa ada pengembalian dana apa pun.
c. Kebijakan Pinalti Bagi Peserta Aktif: Bagi Peserta yang mengundurkan diri secara resmi secara sukarela (Non-Pengecualian), maka dikenakan Biaya Pinalti Pembatalan Kontrak sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai kompensasi internal atas hilangnya plot kuota program.
d. Sistem Pemotongan Langsung dan Akumulasi Tagihan Kurang:
Skema Potongan Langsung: Segala bentuk Biaya Pinalti Rp3.000.000,- beserta seluruh komponen biaya riil pengurusan berkas, legalisasi kementerian, penerjemah, visa, maupun tiket pesawat yang sudah terserap pada pihak ketiga akan dipotong secara kumulatif (akumulasi) dari total dana angsuran bulanan yang telah masuk ke kas lembaga.
Skema Akumulasi Tagihan Baru (Jika Dana Kurang/Belum Bayar Berkas): Apabila pada saat pengunduran diri diajukan ternyata total dana angsuran bulanan yang sudah disetorkan oleh Peserta belum ada (kosong) atau jumlahnya tidak mencukupi untuk menutup akumulasi dari (Biaya Pinalti Rp3.000.000,- + Biaya Riil Pemberkasan yang sudah berjalan), maka kekurangan total biaya tersebut diakumulasikan menjadi kewajiban utang piutang baru yang wajib dilunasi dan dibayarkan secara tunai oleh Orang Tua/Wali selaku penjamin finansial kepada Markaz Mehira.
e. Perhitungan Sisa Refund Berdasarkan Linimasa (Timeline): Sisa dana angsuran bulanan yang dapat dikembalikan setelah dipotong akumulasi biaya pinalti dan biaya riil pihak ketiga (jika dana angsuran masih mencukupi) diatur dengan ketentuan:
Masa Kelas Persiapan Awal: Dana angsuran dapat dikembalikan setelah dikurangi biaya pinalti, biaya operasional berjalan, fasilitas atribut yang telah diterima, serta biaya pengajaran yang telah ditempuh peserta secara proporsional.
Masa Proses Berkas & Legalitas: Komponen biaya riil birokrasi yang telah dikeluarkan untuk pihak ketiga (penerjemah/kementerian) dinyatakan hangus secara mutlak di luar potongan biaya pinalti lembaga.
Pasca-Pembelian Tiket / Pengurusan Visa: Komponen biaya tiket, asuransi perjalanan, dan biaya visa dinyatakan hangus 100%.
Setelah Keberangkatan / Tiba di Kairo: Apabila Peserta mengundurkan diri, dikeluarkan (DO), atau memutuskan pulang ke Indonesia setelah klaster penerbangan berangkat atau saat sudah berada di Mesir, maka seluruh total biaya program dinyatakan hangus secara mutlak dan tidak ada pengembalian dana dalam bentuk apa pun (Zero Refund).
3. Pengecualian Khusus (Medis Berat & Regulasi Visa)
a. Kebijakan Pengecualian Kondisi Medis Berat: Apabila Peserta terpaksa mengundurkan diri dikarenakan mengalami kondisi kesehatan kritis, kecelakaan berat, atau penyakit kronis mendadak yang mengakibatkan Peserta tidak memungkinkan secara fisik maupun mental untuk melanjutkan studi ke luar negeri, maka Manajemen Markaz Mehira akan memberikan pengecualian berupa PEMBEBASAN PENUH terhadap Biaya Pinalti Rp3.000.000,- tersebut.
Batasan Biaya Riil Tetap Berlaku: Meskipun dibebaskan dari pinalti lembaga, Peserta tetap wajib menanggung penuh seluruh biaya riil operasional pengurusan berkas/visa/tiket yang sudah terserap dan tidak dapat ditarik kembali dari pihak ketiga, yang akan dipotong dari dana angsuran atau ditagihkan kekurangannya jika dana tidak mencukupi.
Bukti Medis Mutlak: Kondisi medis berat ini wajib dibuktikan secara sah dengan Surat Keterangan Medis resmi, hasil laboratorium/pemeriksaan terkait, serta rekomendasi tertulis dari Dokter Spesialis Rumah Sakit Pemerintah (RSUD/RSUP).
b. Kebijakan Pengecualian Regulasi & Penolakan Visa Mutlak: Apabila Peserta dinyatakan gugur atau batal berangkat yang disebabkan murni oleh penolakan visa secara mutlak secara kolektif oleh pihak Kedutaan Besar negara tujuan, maka Markaz Mehira akan membebaskan biaya pinalti. Dana yang belum terpakai akan dikembalikan secara proporsional setelah dikurangi biaya administrasi riil yang sudah terserap oleh pihak ketiga (kedutaan/kementerian).
1. Asas Kedudukan Kontrak Tunggal (Integritas Perjanjian)
a. Batasan Hukum Dokumen: Surat Perjanjian Kerja Sama ini merupakan satu-satunya dokumen kesepakatan yang sah, lengkap, dan mengikat antara Markaz Mehira dengan Peserta serta Orang Tua/Wali.
b. Pembatalan Kesepakatan Luar: Segala bentuk pernyataan, janji-janji, brosur promosi, percakapan lisan, maupun kesepakatan informal di luar dokumen ini yang pernah ada sebelum atau selama masa penandatanganan kontrak, demi hukum dinyatakan gugur dan tidak berlaku jika bertentangan dengan isi pasal-pasal dalam kontrak ini.
2. Hak Amandemen & Penerbitan Aturan Tambahan (Addendum)
a. Otoritas Perubahan Regulasi: Manajemen Markaz Mehira berhak mutlak untuk melakukan penyesuaian, perubahan, atau pembaharuan terhadap pasal-pasal dalam perjanjian ini (Amandemen) apabila di kemudian hari terjadi perubahan regulasi pendidikan dan imigrasi resmi dari otoritas Republik Arab Mesir, Markaz Tatwir Kairo, maupun Pemerintah Republik Indonesia.
b. Validitas Hukum Addendum: Setiap ketentuan baru, tata tertib tambahan, surat keputusan manajemen, atau perubahan operasional yang diterbitkan secara resmi oleh Markaz Mehira di kemudian hari akan dilampirkan dan dinyatakan sebagai Aturan Tambahan (Addendum). Aturan tambahan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama dengan perjanjian utama ini.
3. Penyelesaian Perselisihan & Domisili Hukum
a. Asas Musyawarah Mufakat: Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran, perselisihan, atau kesalahpahaman dalam pelaksanaan pasal-pasal perjanjian ini, Markaz Mehira bersama Peserta dan Orang Tua/Wali sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara kekeluargaan melalui jalur musyawarah untuk mufakat.
b. Klausul Domisili Hukum Tetap: Apabila jalur musyawarah telah ditempuh namun tidak menemukan titik penyelesaian atau mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan dan menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur hukum yang berlaku di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah domisili hukum kantor pusat PT Markaz Mehira Indonesia.
4. Ketentuan Penutup Dokumen
a. Kesadaran Tanpa Paksaan: Surat Perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup secara sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada paksaan, tekanan, atau bujuk rayu dari pihak mana pun.
b. Kekuatan Hukum Salinan Dokumen: Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi meterai sah serta memiliki kekuatan hukum yang sama dan pembagiannya dipegang oleh pihak manajemen Markaz Mehira serta pihak Orang Tua/Wali Peserta.
1. Definisi Keadaan Memaksa
a. Ruang Lingkup Kejadian: Yang dimaksud dengan Keadaan Memaksa (Force Majeure) dalam perjanjian ini adalah setiap peristiwa atau kondisi di luar kekuasaan, kemampuan, dan kendali wajar dari Markaz Mehira maupun Peserta yang secara langsung memengaruhi, menghambat, atau menghentikan pelaksanaan program bimbingan serta keberangkatan studi.
b. Klasifikasi Peristiwa: Peristiwa-peristiwa tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada: bencana alam (gempa bumi, banjir bandang, letusan gunung berapi), wabah penyakit massal/pandemi global, perang, huru-hara, aksi terorisme, pemogokan massal nasional, embargo, serta perubahan kebijakan/regulasi hukum secara mendadak dari Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Republik Arab Mesir yang menghentikan jalur penerbangan internasional secara total.
2. Batasan Tanggung Jawab & Konsekuensi Hukum
a. Pembebasan Tuntutan Ganti Rugi: Apabila terjadi penundaan keberangkatan, penghentian sementara kelas bahasa, atau pembatalan program studi yang murni disebabkan oleh situasi Force Majeure tersebut, maka Markaz Mehira dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum, klaim kerugian finansial, atau ganti rugi apa pun dari pihak Peserta maupun Orang Tua/Wali.
b. Kebijakan Alokasi Dana Saat Krisis: Dalam situasi Force Majeure, Markaz Mehira akan melakukan upaya terbaik untuk mengamankan hak-hak Peserta. Namun, segala komponen biaya yang telah telanjur terserap dan hangus di pihak ketiga (seperti biaya visa yang sudah diproses kedutaan atau tiket yang tidak dapat di-refund oleh maskapai akibat penutupan jalur udara) tetap menjadi beban finansial mandiri Peserta dan tidak dapat dituntut pengembaliannya kepada lembaga.
c. Penyesuaian Program Alternatif: Apabila situasi Force Majeure berlangsung dalam jangka panjang, Markaz Mehira berhak mengambil tindakan darurat berupa pengalihan metode pembelajaran menjadi sistem daring (online) atau melakukan penjadwalan ulang (rescheduling) linimasa keberangkatan secara kolektif setelah situasi kembali dinyatakan kondusif oleh otoritas berwenang.
Ternyata Anda ingin menetapkan Pasal 10 sebagai Ketentuan Umum & Domisili Hukum. Pilihan ini sangat tepat karena biasanya rumusan domisili hukum dan penutup diletakkan pada pasal paling akhir untuk mengunci seluruh perjanjian.
Karena poin domisili hukum sebelumnya sempat kita masukkan di Pasal 8, maka pada perapian ini kita akan memindahkan klaster tersebut ke Pasal 10 agar Pasal 8 murni berfokus pada Amandemen/Aturan Tambahan, Pasal 9 pada Force Majeure, dan Pasal 10 menjadi penutup yang sangat kokoh.
Berikut adalah draf Pasal 10 (Ketentuan Umum & Domisili Hukum):
PASAL 10: Ketentuan Umum & Domisili Hukum
1. Penyelesaian Perselisihan & Musyawarah
a. Asas Kekeluargaan: Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran, perselisihan, atau kesalahpahaman antara Markaz Mehira dengan Peserta dan Orang Tua/Wali dalam pelaksanaan pasal-pasal perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara damai melalui jalur musyawarah untuk mufakat.
b. Batas Waktu Musyawarah: Jalur musyawarah dan kekeluargaan sebagaimana dimaksud pada ayat di atas diberikan batas waktu penyelesaian maksimal selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
2. Klausul Domisili Hukum Tetap
a. Ketentuan Pengadilan Sipil: Apabila setelah melewati batas waktu musyawarah tidak ditemukan titik penyelesaian atau mufakat antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk melepaskan penyelesaian secara personal dan memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum kantor pusat PT Markaz Mehira Indonesia.
b. Biaya Perkara: Segala bentuk biaya perkara hukum yang timbul akibat proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri sepenuhnya menjadi beban tanggung jawab masing-masing pihak yang berperkara, kecuali ditentukan lain oleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
3. Keabsahan & Penutup Perjanjian
a. Kesadaran Penuh Tanpa Paksaan: Surat Perjanjian Kerja Sama ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup secara sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada paksaan, tekanan, intimidasi, atau bujuk rayu dari pihak mana pun.
b. Kekuatan Hukum Salinan Dokumen: Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, di mana masing-masing dokumen dibubuhi meterai sah yang sama nilainya, sehingga memiliki kekuatan hukum yang setara dan mengikat. Rangkap pertama dipegang oleh pihak manajemen Markaz Mehira dan rangkap kedua dipegang oleh pihak Orang Tua/Wali Peserta.
PASAL 11: Batasan Tanggung Jawab atas Pihak Ketiga
1. Ruang Lingkup Pihak Ketiga
a. Definisi Pihak Ketiga: Yang dimaksud dengan Pihak Ketiga dalam perjanjian ini adalah seluruh instansi, lembaga, perusahaan, atau oknum di luar struktur manajemen internal Markaz Mehira yang terlibat dalam rantai proses persiapan, pemberkasan, penerbangan, hingga pendidikan Peserta.
b. Klasifikasi Instansi: Pihak Ketiga mencakup namun tidak terbatas pada: Markaz Tatwir Kairo, Universitas Al-Azhar (atau universitas tujuan lainnya di Mesir), Kedutaan Besar Republik Arab Mesir di Jakarta, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama RI, maskapai penerbangan, perusahaan asuransi, serta pemilik flat/rumah sewa di Kairo.
2. Batasan Tanggung Jawab Hukum & Operasional
a. Kebijakan Mutlak Universitas & Otoritas Pendidikan: Markaz Mehira bertindak sebagai lembaga pembimbing dan fasilitator pendaftaran. Oleh karena itu, lembaga dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau klaim ganti rugi apabila terjadi perubahan regulasi akademik, syarat kelulusan, penolakan berkas pendaftaran, atau pembatalan status kelulusan muadalah yang dikeluarkan secara resmi dan sepihak oleh Markaz Tatwir Kairo maupun pihak Universitas Al-Azhar.
b. Hak Prerogatif Kedutaan & Imigrasi: Proses penerbitan visa dan izin tinggal sepenuhnya merupakan hak prerogatif mutlak dari pihak Kedutaan Besar Mesir dan otoritas imigrasi setempat. Markaz Mehira tidak bertanggung jawab atas keterlambatan penerbitan, penundaan, atau penolakan permohonan visa yang murni disebabkan oleh kebijakan internal kedutaan, selama lembaga telah mengajukan berkas secara kolektif sesuai prosedur.
c. Operasional Maskapai Penerbangan: Segala bentuk kerugian material maupun non-material yang timbul akibat pembatalan penerbangan, keterlambatan jadwal (delay), kehilangan atau kerusakan bagasi, serta kecelakaan selama penerbangan merupakan tanggung jawab penuh maskapai penerbangan terkait, dan Peserta wajib mengajukan klaim langsung kepada maskapai tanpa melibatkan Markaz Mehira.
d. Asuransi & Penanganan Medis: Apabila terjadi risiko kesehatan atau kecelakaan, hak dan klaim pertanggungan biaya pengobatan sepenuhnya tunduk pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh perusahaan penyedia asuransi kesehatan mandiri Peserta. Markaz Mehira tidak bertanggung jawab atas penolakan klaim oleh pihak asuransi.
3. Pembebasan Ganti Rugi Finansial
a. Sistem Kunci Kerugian: Markaz Mehira tidak dapat dituntut untuk mengganti rugi atau mengembalikan dana program (refund) atas segala kerugian finansial yang diderita oleh Peserta atau Orang Tua/Wali yang timbul akibat kelalaian, kegagalan operasional, atau kebangkrutan yang dialami oleh Pihak Ketiga mana pun sebagaimana disebutkan dalam pasal ini.
1. Norma Komunikasi & Etika Sosial (Tata Krama)
a. Sikap Proposional Antar-Individu: Setiap Peserta diwajibkan secara mutlak untuk senantiasa menjaga tata krama, sopan santun, akhlakul karimah, dan etika berkomunikasi yang baik, baik dalam bentuk ucapan, tulisan di media sosial, maupun tindakan nyata sehari-hari.
b. Batasan Sosial Lintas Kalangan: Kewajiban menjaga tata krama ini berlaku menyeluruh dalam interaksi sosial Peserta dengan:
Senior / Kakak Tingkat: Menghormati dan menjaga etika serta tidak melakukan tindakan tidak terpuji/konfrontatif.
Teman Sebaya / Sesama Angkatan: Saling menghargai, menjaga kerukunan hunian, dan menjauhi segala bentuk perundungan (bullying), pertikaian fisik, maupun verbal.
Warga Lokal Mesir: Menghormati adat istiadat, budaya, serta norma sosial masyarakat setempat demi menjaga nama baik pribadi, keluarga, serta nama baik diplomasi lembaga Markaz Mehira di kancah internasional.
2. Larangan Hubungan Khusus & Batasan Interaksi Penggalan Jenis
a. Larangan Hubungan Khusus (Pacaran): Selama berada di bawah naungan program Markaz Mehira, Peserta dilarang keras untuk menjalin hubungan khusus, berpacaran, atau ikatan romantis sejenisnya. Fokus utama Peserta selama masa program wajib dicurahkan sepenuhnya untuk kelancaran studi akademik dan pembinaan bahasa.
b. Pembatasan Interaksi Laki-Laki & Perempuan: Peserta diwajibkan untuk membatasi diri dan secara ketat menjaga jarak serta batas kedekatan dalam berinteraksi antara laki-laki (reguler) dan perempuan (muslimah). Interaksi hanya diperkenankan untuk keperluan studi kelompok akademis yang bersifat formal dan dalam batas kewajaran yang dibenarkan oleh norma agama.
c. Larangan Mutlak Tindakan Asusila: Peserta dilarang keras melakukan segala bentuk tindakan, perilaku, atau perbuatan yang melanggar hukum, norma agama, dan kesusilaan (tindakan asusila/amoral), baik yang dilakukan di dalam lingkungan flat/hunian maupun di ruang publik.
3. Konsekuensi Hukum & Sanksi Pelanggaran
a. Sanksi Teguran Internal: Terhadap pelanggaran tata krama tingkat ringan atau indikasi awal pelanggaran interaksi sosial, manajemen Markaz Mehira Mesir berhak mengeluarkan sanksi disiplin berupa Teguran Lisan hingga Surat Peringatan (SP) tertulis serta pelaporan langsung kepada Orang Tua/Wali.
b. Pemutusan Hak Naungan (Drop Out): Apabila Peserta terbukti melakukan pelanggaran berat, melanggar batas asusila secara nyata, atau mengabaikan teguran disiplin secara berulang, maka Manajemen Markaz Mehira berhak mutlak untuk mengeluarkan Peserta secara sepihak dari bawah naungan lembaga (Drop Out). Segala konsekuensi finansial akibat DO ini tunduk pada ketentuan Zero Refund yang diatur pada Pasal 7.
c. Eskalasi ke Pihak Berwajib & Otoritas Formal: Jika pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta dinilai telah keterlaluan, melanggar hukum perdata/pidana negara Mesir, atau merusak stabilitas keamanan publik, maka Markaz Mehira akan menyerahkan proses penanganan Peserta yang bersangkutan secara resmi kepada pihak Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo, maupun pihak Kepolisian/Aparat Berwajib setempat. Segala risiko hukum dan biaya yang timbul pasca-penyerahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab mandiri Peserta dan Orang Tua/Wali.
